BeritaSubang

Setelah 11 Hari DPO, Reskrim Polsek Pusakanagara Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

550
×

Setelah 11 Hari DPO, Reskrim Polsek Pusakanagara Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Share this article
Reskrim Polsek Pusakanagara Tangkap Pelaku Curanmor

SUBANG, Elshifaradio.com – Unit Reskrim Polsek Pusakanagara, Polres Subang, serta Polda Jabar, berhasil membekuk DPO pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang pada hari Sabtu (11/03/2024).

Pelaku yang berinisial RA alias Keong (27) warga Buaran Cakung Timur Jakarta Timur tersebut berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Pusakanagara setelah 11 hari masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni sejak 11 Maret 2024 dan berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Pusakanagara pada hari Kamis (21/03/2024), di rumah pelaku Buaran Cakung Jakarta Timur tanpa perlawanan.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H. S.I.K, M.H, melalui Kaplosek Pusakanagara Kompol Dr. R. Jusdijachlan. S.H, M.M, CHRA membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar, pada Kamis (21/03/2024) siang telah diamankan pelaku curanmor di Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara yang sempat menjadi DPO selama sebelas hari ” terang Kapolsek.

Reskrim Polsek Pusakanagara Tangkap Pelaku Curanmor

Menurut Kapolsek saat dibekuk dan diinterogasi, RA mengakui perbuatannya dan sekarang telah diamankan dengan Pasal Persangkaan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

“Sebelumnya jajaran Unit Reskrim telah menangkap lebih dulu salah satu teman pelaku yang berinisial MF (28) warga Cakung Jakarta Timur yang diduga terlibat dalam peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan sekarang dalam proses penyidikan,” terang Kapolsek.

Baca Juga Terjadi Kecelakaan, 3 Kendaaran Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, Pelaku merupakan residivis narkoba pada putusan ponis PN Jakarta Timur pada Tahun 2019 dan keluar dari lapas Cipinang tahun 2023, keluar dari LP Cipinang pelaku bersama rekannya kembali melakukan perbuatan tindak pidana, kali ini melakukan pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor merk Honda, Type: NC12A 1CF A/T, warna Hitam, No. Pol T-3342-WA, yang terjadi di Dusun Kalencabang RT.20 RW.03 Desa Kalentambo Kecamatan Pusakanagara,” tegasnya.

 

Sumber : sambar.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *