Antusiasme masyarakat dalam menyambut musim kurban ini, terkadang patut di apresiasi. Tidak sedikit masyarakat yang ingin bergabung menjadi panitia kegiatan kurban . Adapaun beberapa agenda umum dalam kepanitian kurban yaitu agenda persiapan, agenda proses pengkurbanan, dan agenda pembagian hasil kurban. Namun dari beberapa agenda tersebut mayoritas panitia kurban itu merangkap sebagai tim jagal. Tim Jagal adalah orang – orang yang menyembelih, menguliti, memotong, sampai membuat paketan hasil kurban.
Nah, apakah boleh panitia kurban itu menerima jatah dari hasil kurban ?
Jika panita kurban merangkap sebagai tim jagal, maka dilarang bagi pengkurban untuk memberikan jatah hewan kurbannya sebagai upah. Karena bagi umat muslim yang berkurban diharuskan juga untuk menyediakan dana atau benda berharga lainnya selain daging atau hasil kurban untuk membayar upah kepada mereka yang terlibat dalam proses pengkurbanan.
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, beliau berkata “ Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda ‘ Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.” (H.R Muslim)
Dari kutipan hadist tersebut dapat disimpulkan bahwa bagi umat muslim yang menunaikan ibadah kurban dilarang untuk memberikan hasil kurban kepada panitia yang merangkap menjadi tim jagal sebagai upah mereka. Namun, jika pengkurban tetap ingin memberikan hasil kurbannya kepada panitia yang merangkap menjadi tim jagal maka harus diniatkan sebagai bentuk sedekah atau hadiah.
Hadiah tentu saja berbeda dengan upah. Hadiah adalah sesuatu yang diberikan secara suka rela kepada seseorang, sedangkan upah adalah kewajiban yang harus diberikan kepada seseorang yang sudah memberikan jasa. Dalam memberikan hadiah itu tidak ada ukuran atau ketentuan yang pasti karena tidak terikat dengan pekerjaan , sehingga jika tidak ada pun tidak akan menimbulkan kerugian. Sedangkan, upah harus diberikan sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati. Wallahu’alam bish shawab.