KolomZulhijah

Bahaya Riba dalam Arisan Kurban

172
×

Bahaya Riba dalam Arisan Kurban

Share this article
1080601044
ilustrasi huwan kurban. (Galamedia News)

Sama halnya dengan ibadah haji, berkurban juga tidak diwajibkan bagi umat muslim yang belum mampu melaksanakannya, terutama dalam hal ekonomi. Namun, semakin berkembangnya zaman banyak cara yang bisa dilakukan untuk lebih memudahkan kita dalam mencapai sesuatu. Salah satunya mulai banyak umat muslim yang mengikuti arisan kurban untuk menunaikan ibadah kurban mereka.

Arisan kurban adalah akad yang dilakukan dua orang atau lebih untuk melakukan kurban. Mereka berkomitmen untuk melakukan patungan bersama dan akan bergiliran mendapatkan bagiannya untuk membeli hewan kurban sesuai dengan urutan undian yang mereka dapat di awal. Tujuan awal dari arisan kurban ini adalah untuk mengurangi pengeluaran yang besar pada Bulan Dzulhijjah tapi tetap bisa berkurban. Dari semula sulit mengumpulkan biaya untuk berkurban karena ditanggung sendiri, sekarang menjadi lebih ringan karena ditanggung bersama-sama.

Pada saat akad  di awal tentunya para peserta arisan kurban sudah menentukan harga yang akan mereka bayar perorangnya. Misalnya, harga seekor kambing itu sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah dan jumlah peserta itu terdiri dari lima orang maka harga yang harus mereka bayar perorang adalah lima ratus ribu rupiah. Namun, pada praktiknya terkadang harga hewan itu sendiri sering berubah-ubah. Bisa jadi lebih mahal atau lebih murah, tergantung siklus harga hewan kurban pada tahun itu.

Jika di tahun tersebut harga hewan kurban lebih mahal dari tahun sebelumnya, bolehkah peserta arisan kurban menambah biaya arisan patungannya ? Atau jika ternyata hewan kurban di tahun tersebut lebih murah, apakah  sisa dari hasil patungannya menjadi hak pemenang undian atau dijadikan kas bersama ?

Bagi pemenang undian pertama setelah mendapatkan haknya untuk membeli hewan kurban, maka berikutnya orang tersebut tetap harus membayarkan patungan sampai beberapa tahun kedepan sampai semua peserta mendapat hak nya. Dengan demikian, bagi peserta yang mendapatan undian di awal, hakikatnya memiliki tanggungan berupa hutang kepada peserta lain yang belum mendapat hak nya. Dan jika dilihat dari objek setorannya adalah uang maka objek dari hutang itu pun adalah uang. Maka, jika terjadi penambahan jumlah patungan di tengah-tengah masa setor, tambahan uang itu masuk kedalam unsur riba qardli atau riba hutang-piutang. Oleh karena itu, baiknya objek dari setoran itu bukanlah uang namun hewan kurban. Karena jika terjadi lonjakan harga hewan kurban maka beban penambahan uang untuk pembelian hewan kurban tersebut dibebankan kepada peserta yang mendapatkan bagiannya. Dan jika terjadi penurunan harga, maka kelebihan dari hasil setorannya itu menjadi hak bagi peserta yang mendapat bagiannya. Wallahu’alam bish shawab.

Penulis : Salsabila Arasy (Crew Elshifa Radio FM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *