SUBANG, Elshifaradio.com – Polisi berhasil menangkap Pegi Setiawan, yang juga dikenal sebagai Pegi Perong, pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon. Penangkapan ini mengakhiri pelarian Pegi yang berlangsung selama delapan tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut yang dilakukan oleh penyidik pada Selasa malam (21/5) di Bandung. “Sudah ditangkap, atas nama Pegi Setiawan. Ditangkap di Bandung,” ujar Surawan dalam pesan singkat yang diterima pada Rabu (22/5).
Meski begitu, Surawan tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai lokasi spesifik dan kronologi penangkapan Pegi. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa selama pelariannya, Pegi menyamar sebagai pekerja bangunan.
Berita Terkait : Pemberangkatan Ke 2, Ratusan Calon Jemaah Haji Asal Subang Siap Diberangkatkan
“Jadi Pegi yang kita DPO (Daftar Pencarian Orang) informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung,” kata Jules.
Penangkapan Pegi menandakan bahwa masih ada dua buron kasus pembunuhan Vina yang belum tertangkap, yakni Andi dan Dani. Jules menyebutkan bahwa penyidik masih mendalami proses pelarian Pegi selama delapan tahun ini, termasuk kemungkinan Pegi mengganti identitas dan peran Pegi dalam kasus pembunuhan tersebut.
Berita Terkait : Persib Bandung Siap Jamu Madura United Pada Leg 1 Final Championship
“Kami masih melakukan pendalaman. Kami akan ungkap secara terang benderang. Terima kasih atas kepeduliannya. Mohon doanya, secepatnya kami ungkap,” tambah Jules.
Kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016, kembali mencuat setelah diangkat ke layar lebar. Kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih terbuka dan mereka terus mengejar tiga pelaku yang masuk dalam DPO.
Berita Terkait : Peringati Harkitnas Ke-116, Pj Bupati Subang Sampaikan Komitmen Untuk Kemajuan Subang
Sebelumnya, delapan orang telah ditangkap dalam kasus ini, yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Dari delapan orang tersebut, tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara satu lainnya, Saka, hanya divonis delapan tahun penjara karena masih termasuk kategori anak berhadapan dengan hukum.
Penangkapan Pegi Setiawan memberikan harapan baru bagi penegakan keadilan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Polisi diharapkan dapat segera menangkap dua buron lainnya dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi dalam kasus ini.
Sumber : Tintahijau.com