BeritaHukumPolitik

Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, 8 Hakim MK Gelar Rapat Permusyawaratan Hakim

503
×

Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, 8 Hakim MK Gelar Rapat Permusyawaratan Hakim

Share this article
8 Hakim MK Gelar RPH Jelang Sidang Putusan Pilpres

SUBANG, Elshifaradio.com – Sebanyak delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai fokus menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terhitung mulai Selasa (16/4/2024) hingga menjelang sidang pengucapan putusan sengketa Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Senin (22/4/2024) mendatang.

8 Hakim MK Gelar RPH Jelang Sidang Putusan Pilpres

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan sebenarnya para hakim konstitusi sudah menggelar RPH sejak sidang pembuktian selesai. Namun, pekerjaan tersebut harus dilakukan bergiliran dengan sengketa pileg.

“Nah, mulai hari ini tanggal 16 (April) setelah kesimpulan tadi sampai dengan tanggal 21 (April) itu setiap hari diagendakan RPH, fokus untuk pembahasan perkara pilpres,” ujarnya di kantornya, Jakarta, Selasa (16/4/2024), seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (17/4/2024).

Fajar menuturkan RPH merupakan agenda tertutup. Apa yang terjadi dalam RPH, menurut dia, sepenuhnya bersifat rahasia.

“RPH-RPH kemudian kita jaga juga. Bahkan, handphone itu enggak boleh dibawa ketika RPH, baik hakim maupun pegawai,” imbuhnya.

Fajar memahami sidang sengketa Pilpres 2024 menjadi momentum bagi MK untuk menjaga independensi dan imparsialitas para hakim konstitusi. Ia memastikan para hakim konstitusi tidak terbebani dengan narasi-narasi yang berkembang di luar.

“Ini momentum bagi Mahkamah Konstitusi dan tentu seberapa jauh Mahkamah Konstitusi menjadikan ini momentum itu tidak terlepas dari independensi, impersialitas yang hari ini harus dijaga, terus dibangun dan nanti hasilnya baru bisa dinilai ketika diputuskan,” ujar Fajar.

Berita Terkait : Monitoring Posko Kesehatan Mudik, Kadinkes Subang Pastikan Kesiapan Nakes Berikan Pelayanan Terbaik

“Sekarang kalau orang bertanya independensinya hakim MK seperti apa? Banyak orang bertanya-tanya tapi kita baru bisa menilai nanti ketika putusan Mahkamah dibacakan. Begitu putusan dibacakan itu kan sudah menjadi penilaian publik dan publik boleh kemudian menyampaikan respons. Jadi, kita lihat, kita ikuti, kita monitor terus ini sampai dengan pengucapan putusan,” lanjutnya.

Kemarin, para pihak yang bersengketa terkait hasil Pilpres 2024 telah menyerahkan kesimpulan masing-masing. Selain itu, MK menerima lima amicus curiae yang diajukan para pihak termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Sukarnoputri.

Sumber : Tintahijau.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *