Berita

Maksimalkan Pelayanan, P3DW Ajak Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Libur Lebaran 2024

713
×

Maksimalkan Pelayanan, P3DW Ajak Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Libur Lebaran 2024

Share this article
Ayo Bayar Pajak Kendaraanmu Sebelum Libur Lebaran

SUBANG, Elshifaradio.com – Menjelang Libur Lebaran 2024, Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang (P3DW Subang) berharap, wajib pajak kendaraan bermotor, memanfaatkan waktu efektif 3 – 6 April 2024 sebelum libur Cuti bersama Lebaran 2024.

Ayo Bayar Pajak Kendaraanmu Sebelum Libur Lebaran

Kepala Kantor P3DW Samsat Subang Lovita Adriana Rosa, mengatakan, Kantor Samsat Subang tentunya mengikuti jadwal libur cuti lebaran, yang sudah di tetapkan pemerintah, terhitung sejak Senin (8/4/2024) sampai dengan Senin (15/4/2024).

Maka dari itu para wajib PKB yang jatuh tempo pembayarannya sebelum Lebaran, untuk memaksimalkan waktu pelayanan Samsat sampai dengan Sabtu (6/4/2024) yang akan datang.

Jika wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang jatuh tempo pembayarannya tepat di hari libur cuti bersama, bisa memanfaatkan aplikasi pembayaran online, baik itu aplikasi signal, e-samsat, sambara sapa warga, minimarket, dan platform belanja online.

“Pembayaran itu bisa dilakukan dimana saja, dan pengesahannya nanti bisa dilakukan setelah layanan samsat kembali beroperasi,” terang Lovita.

Pada waktu yang sama Lovita menyampaikan, jika wajib pajak selama Libur Lebaran tidak melakukan pembayaran dengan sistem online, akan berpengaruh terhadap penerimaan pendapatan pajak harian.

“Kita rata-rata perhari, bisa mendapatkan pemasukan dari wajib PKB, yang masuk ke kas daerah sebesar Rp 550 juta. Apabila total libur lebaran 5 hari saja, berarti uang mengendap di wajib PKB sebesar Rp 2,75 miliar,” tandas Lovita.

Lovita menekankan agar selama Libur Lebaran masyarakat Subang dapat tetap merasakan kehadiran Samsat Subang melalui fasilitas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor e-Samsat.

Hal ini terbukti dengan data dari P3DW Subang transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor menggunakan e-Samsat yang dimulai sejak tanggal 1 Januari s.d. 31 Maret 2024 meraih capaian Pendapatan yang signifikan, yaitu sebanyak 15.000 kendaraan dengan nilai sebesar Rp. 10 miliar.

Gak Pakai Ribet, Bayar Pajak Selama Liburan Bisa Dimana Saja.

Kesadaran masyarakat Subang untuk membayar Pajak Kendaraan cukup meningkat dengan adanya kemudahan proses Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan secara online ini.

Oleh karenanya, Kepala P3DW Subang (Samsat Subang) Lovita berharap Libur Lebaran tidak menjadi kendala bagi yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan karena sudah disediakan berbagai fasilitas alternatif secara online melalui e-Samsat.

Hal ini senada dengan harapan Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat yang menginginkan bahwa Pemerintah harus bergerak lebih dekat kepada masyarakat.

Proses pembayaran melalui e-Samsat memiliki berbagai pilihan media pembayaran, di antaranya melalui Aplikasi Sambara di Sapa Warga, Aplikasi Signal, Financial Technology (Bukalapak, Kaspro dan Tokopedia), Gerai Modern (Alfamart, Alfamidi, Indomaret), dan PPOB.

Berbagai inovasi ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan para Wajib Pajak. Selain itu, untuk Pengesahan STNK diberikan waktu selama 30 Hari setelah pembayaran di Layanan Samsat seperti Samsat Induk, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa atau Kios Samsat. Berbagai pilihan, berbagai kemudahan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Hal ini diharapkan dapat menghindarkan percaloan, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para Wajib Pajak. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui e-Samsat ini bisa dilakukan di lebih banyak jaringan ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya.

Masih kata Lovita, untuk mekanisme cara pembayarannya sendiri cukup mudah dilakukan. Wajib pajak hanya perlu mendatangi ATM terdekat atau melalui mobile banking membayar pajak kendaraannya.

“Syaratnya mudah, kendaraan tidak dalam status blokir, memiliki nomor seluler yang aktif bila meminta kode bayar, memiliki rekening tabungan dan kartu ATM/mobile banking Bank BJB, BNI atau BCA. Pembayaran hanya untuk kendaraan daftar ulang satu tahunan, dan WP adalah perseorangan,” tuturnya.

Berita Terkait : Persiapan yang Optimal , Bey Machmudin Pastikan Pelaksanaan Mudik di Jabar Berjalan Aman dan Lancar

Adanya fasilitas pembayaran PKB online tentunya akan memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak dan terhindar dari denda. Setelah melakukan pembayaran pajak, pemilik kendaraan diberikan waktu selama 30 hari dari waktu pembayaran untuk melakukan pengesahan STNK.

“Saya mengajak kepada masyarakat Subang untuk mengecek masa habis PKB. Tujuannya tak lain agar bisa terbebas dari keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor dan tentu saja hal ini merupakan bentuk berkontribusi masyarakat dalam pembangunan Kabupaten Subang. Saya juga berterima kasih kepada siapapun yang senantiasa membayar pajak tepat waktu. Warga Subang yang memiliki kendaraan harus bangga kalau terdaftar di Samsat Subang, karena pajak kendaraan yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan Kabupaten Subang,” pungkasnya. (MGN)

Sumber : lampuhijau.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *