BeritaSubang

Dalam Rangka Pemeriksaan Interim dan Terinci, Kang Jimat Hadiri Entry Meeting di BPK Provinsi Jawa Barat

45
×

Dalam Rangka Pemeriksaan Interim dan Terinci, Kang Jimat Hadiri Entry Meeting di BPK Provinsi Jawa Barat

Share this article
1
sumber foto : Diskominfo Subang

SUBANG – Bupati Subang H. Ruhimat, menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan, bertempat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Bandung. Rabu, 1 Februari 2023.

Entry Meeting tersebut dalam rangka Pemeriksaan Interim dan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jawa Barat oleh BPK Provinsi Jawa Barat.

Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., AK, CA, CFrA, CSFA, CPA (Aust), ACPA dalam sambutannya menyampaikan bahwa Entry Meeting merupakan bagian dalam laporan keuangan BPK.

“Untuk 27 pemerintah daerah kami melaksanakan entry data, kecuali bekasi kami melaksanakan pemeriksaan terinci. Bagi pemerintah daerah yang sudah menyusun LKPD dan telah direview, maka laporan tersebut diserahkan kepada BPK, dan kami akan menguji dan menilai, setelah dinyatakan lengkap, kami mulai entry data terperinci.”

Kepala BPK juga menyampaikan bahwa sasaran pemeriksaan interim diantaranya :

1. BPK akan melakukan pemantauan atas hasil pemeriksaan sebelumnya

2. Memutakhirkan pemahaman pemeriksaan dan pengujian atas SPJ

“Kami berharap entry meeting pemeriksaan interim

Ini digunakan sebagai cara untuk menindak lanjuti permasalahan yang ditemukan” ucapnya.

Selain itu, Paula Henry Simatupang juga menyampaikan terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian, dimana ada beberapa Unsur yang mempengaruhi tercapainya opini tersebut, yaitu :

1. Opini tahun lalu

2. Persentase tindak lanjut

3. Integritas

4. Hasil pemeriksaan

5. Potensi Fault

6. Efektivitas SPJ

“Opini menurut pemahamannya yaitu pernyataan proporsional pemeriksa atas kewajaran informasi yang disediakan”

Tak hanya itu, dirinya pun menyampaikan terkait hal-hal yang mampu menghambat tercapainya WTP, diantaranya :

1. Pelanggaran atas standar akuntansi

2. Pembatasan lingkup

3. Fraud

Dirinya pun menjelaskan pengertian Pemeriksaan berdasarkan Uu No. 15 Tahun 2004, Pasal 1 angka 1 dimana Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“Saya berharap setelah pertemuan ini, kita sudah mempunyai kesepahaman yang sama terkait pemeriksaan”

Agenda dilanjutkan dengan Penyerahan surat tugas tim pemeriksaan kepada seluruh Kepala Daerah yang hadir, termasuk kepada Kang Jimat sebagai Kepala Daerah Kabupaten Subang. Turut mendampingi Kang Jimat, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Subang dan Kepala BKAD Kabupaten Subang.

Sumber : Diskominfo Subang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *