Berita

Ramah Investasi, Pemkab Subang Sosialisasikan Dua Perda Untuk Permudah Para Investor

252
×

Ramah Investasi, Pemkab Subang Sosialisasikan Dua Perda Untuk Permudah Para Investor

Share this article
Sosialisai Perda Kabupaten Subang

SUBANG, Elshifaradio.com – Pemerintah Kabupaten Subang kembali mensosialisasikan dua produk Peraturan Daerah (Perda) baru untuk mengimplementasikannya dalam mewujudkan Subang ramah investasi kepada para perwakilan perusahaan dan BUMD yang ada di Subang bertempat di Grant Hotel Subang, Rabu (22/5/2024) pagi.

Dua Perda itu yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang kemudahan investasi dan Perda Nomor 2 tahun 2023 tentang optimalisasi BUMD terhadap daya dukung Kepelabuhan.

Mewakili Pj Bupati Subang, Asda II Subang, H.Hidayat mengatakan bahwa tujuan lahirnya aturan dimaksud adalah penyediaan fasilitas non fiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.

” Peningkatan investasi diyakini memiliki kontribusi sebagai pengungkit terhadap bergeraknya pembangunan ekonomi suatu daerah. Dalam pengembangan ekonomi daerah, investasi juga berperan sebagai salah satu komponen dari pendapatan daerah dan produk domestik regional bruto (PDRB),” ujar Hidayat .

Menurutnya, peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2023 dan juga Perda Nomor 2 Tahun 2023 tersebut saat ini sudah diundangkan, tentunya kewajiban pemerintah mensosialisasikan peraturan daerah ini untuk diketahui oleh publik karena ini hak publik untuk mengetahui tentang peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait : Bantu Penyidikan Kasus Pembunuhan Vina, IPW Sambut Baik Pengerahan Tim Mabes Polri

“Maka dari itu, hari ini kami sosialisasi kedua perda tersebut kepada pemangku kepentingan di lingkup aparatur Pemerintah Daerah yaitu para OPD kemudian para camat,Kades/Lurah dan perwakilan perusahaan dan BUMD,” imbuhnya.

Dengan sosialisasi kedua perda tersebut, tentunya pemkab Subang ingin mengoptimalkan potensi yang Subang miliki terutamanya Sumber Daya Alam baik pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan serta pariwisata, serta potensi ekonomi lainnya agar dapat menarik investor ke Subang.

“Investor yang akan membangun sektor industri bisa berkolaborasi dengan BUMD yang ada di Subang sehingga bisa lebih efektif efisien dan cepat prosesnya,” katanya.

Selain itu, Hidayat juga mengajak insan pers untuk ikut membantu mensosialisasikan kedua perda tersebut, agar publik mengetahuinya akan adanya kemudahan investasi di Subang.

Berita Terkait : Pemprov Jabar Matangkan Pembangunan Kawasan Jatinangor City Of Digital Knowledge

“Semoga dengan disosialisasikan kedua perda tersebut, para investor semakin tertarik berinvestasi di Subang,”harapnya.

Hidayat pun berharap, adanya kedua perda tersebut bisa memberikan kemudahan investasi bagi para investor sekaligus memberikan kepastian hukum.

“Tentunya kenyamanan iklim investasi harus tercipta dengan baik seiring diundangkannya kedua perda tersebut misalkan kondusif wilayah penting kemudian juga di samping itu kepastian hukum tadi mengacu kepada ketentuan yang kemudahan dalam proses perizinan bukan berarti mudah itu sembrono asal-asalan tapi mudah di sini dengan layanan yang tepat tepat akurat sehingga selamat ujungnya maju dan sejahtera,” tandasnya.

Sumber : Lampusatu.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *