Berita

Tidak Ditemukan Barang Bukti dan Kondisi Kesehatan, Epy Kusnandar Akan Jalani Rehabilitasi

291
×

Tidak Ditemukan Barang Bukti dan Kondisi Kesehatan, Epy Kusnandar Akan Jalani Rehabilitasi

Share this article
Epy Kusnandar Akan Jalani Rehabilitasi

SUBANG, Elshifaradio.com – Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, mengungkapkan bahwa aktor Epy Kusnandar akan menjalani rehabilitasi sementara rekannya, Yogi Gomblez, akan menghadapi hukuman penjara.

Keputusan ini diambil meskipun Epy Kusnandar terbukti positif mengonsumsi ganja. Alasan utama rehabilitasi Epy adalah karena tidak ditemukan barang bukti ganja pada dirinya, serta riwayat kesehatannya yang mengidap tumor otak.

Berita Terkait : Tewaskan 3 Orang, Sebuah Pesawat Latihan Jatuh Di BSD Serpong

“Saat ini, saudara Epy Kusnandar dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta. Kondisinya memungkinkan untuk dihadirkan dalam rilis sore hari ini. Atas dasar kemanusiaan, Epy diputuskan untuk dirawat di RSKO Jakarta,” jelas Syahduddi dalam konferensi pers di Jakarta Barat pada Jumat, 17 Mei 2024.

Syahduddi menjelaskan bahwa rehabilitasi ini dilakukan berdasarkan Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri Nomor 145/2021 terkait Implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Narkotika melalui Keadilan Restoratif. “Proses terhadap saudara Epy Kusnandar ini juga merupakan proses pidana, tetapi dalam konteks restorative justice,” tambahnya.

Berita Terkait : Kategori Divisi Recurve Putra 70 m, Serda Moch Fauzan Berhasil Raih Juara Satu

Barang bukti yang disita oleh polisi dari kasus ini berupa ganja seberat 12,34 gram, tiga pak kertas vapir, satu botol kaca mayonaise, satu bungkus rokok, dan satu ponsel yang digunakan untuk memesan ganja. Hasil tes urine dari Epy dan Yogi menunjukkan keduanya positif mengonsumsi ganja.

Polisi menangkap Epy Kusnandar dan Yogi Gomblez di lokasi yang sama, yaitu di warung milik Epy di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Mei 2024.

Akibat perbuatannya, Yogi dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Sumber : Tintahijau.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *